Bogor, Gatra.com - Sidang perlawanan (derden verzet) ketiga yang diajukan oleh Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) telah selesai dilaksanakan pada Selasa (7/5) di Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam sidang ini PWSC membeberkan poin-poin perdamaian kepada enam pihak terlawan yakni terlawan pertama PT Sentul City, terlawan kedua PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), terlawan ketiga Komite Warga Sentul City (KWSC), terlawan kelima Desaman Sinaga, terlawan kelima Aswil Asrol, dan terlawan keenam Nurlaila.
Ada tiga poin penting yang diajukan dalam tawaran perdamaian PWSC ini. Pertama, pelawan yang merasa sangat dirugikan dengan putusan PN Cibinong dan menuntut agar konsep Township Manajemen yang dilakukan Terlawan I (PT Sentul City) dan Terlawan II (PT Sukaputra Graha Cemerlang) dikembalikan seperti sebelumnya.
Kedua, pelawan membeberkan beberapa kerugian yang dialami akibat putusan PN Cibinong mengenai pengelolaan lingkungan Sentul City. Ketiga, pelawan dalam perkara aquo menginginkan para Terlawan untuk mematuhi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan mengikat sebagai undang-undang serta menghentikan segala putusan PN Cibinong.
"Klaim KWSC yang mengatasnamakan warga Sentul City adalah tindakan melanggar hukum, dan seharusnya gugatan atas nama KWSC tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, bukan dikabulkan. Karena tidak memenuhi syarat formil sebagai pihak sebab faktanya sebagian besar warga Sentul City tidak pernah memberikan kuasa apalagi menjadi bagian KWSC ini," ungkap kuasa hukum PWSC, Edy Prayitno.
Di tempat yang sama, pihak PT Sentul City yang diwakili kuasa hukumnya Ancis mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai poin-poin perdamaian yang ditawarkan PWSC ini.
"Dari pihak Terlawan I dan Terlawan II akan menanggapi secara tertulis minggu depan. Kita pelajari terlebih dahulu, karena kami juga belum baca secara seksama poin-poin ini," ujarnya kepada Gatra.com di Bogor.
Sementara itu, kuasa hukum KWSC (Terlawan III), Gita Paulina mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan tanggapan apa pun mengenai tawaran poin perdamaian ini. Ia bersikeras bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sah dan telah inkrah.
"Sejak awal mediasi juga pihak kami sudah mengatakan tidak ada yang perlu didamaikan, karena ini kan putusan yang sudah inkrach yah, untuk apa didamaikan," ujarnya.
Gita menambahkan, dirinya mempertanyaan apakah pihak-pihak yang mengajukan gugatan saat ini mengerti hukum, mengingat putusan ini sudah inkrach. Atau mungkin ini mengada-ada untuk membuat warga merasa tidak nyaman.
"Kita tetap sama dari yang kemarin, kita minta supaya mediasi ini sudah dihentikan saja. Tidak ada yang perlu didamaikan," tegasnya.
Walaupun begitu hakim mediasi tetap akan melakukan persidangan pada Selasa (14/5). Persidangan mendatang akan membahas tentang tanggapan tertulis dari pihak-pihak Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan V.