Jakarta, Gatra.com - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa temuan ribuan form C1 di daerah Menteng, Jakarta Pusat merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu (temuan formulir C1) masih domainnya Bawaslu. Bawaslu dulu bekerja, Bawaslu melakukan assesment (penilaian) terhadap temuan tersebut,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (7/5).
Dalam 14 hari Bawaslu akan melakukan pemeriksaan keaslian form C1 tersebut. Jika terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu dalam kasus tersebut, maka akan segera dilaporkan ke Sentra Penwgak Hukum Terpadu (Sentragakkumdu) Jakarta.
Dia menyebut selama 14 hari Bawaslu akan memeriksa keaslian formulir C1 tersebut. Apabila menemukan adanya indikasi tindak pidana pemilu maka akan diserahkan ke Sentra Penegak Hukum Teradu (Sentragakkumdu).
"Nanti Sentragakkumdu Jakarta yang akan menangani, menunggu rekomendasi dan assesment dari Bawaslu," tambahnya. Seperti diketahui, Bawaslu DKI Jakarta melakukan pemeriksaan perihal keaslian form C1 plano yang ditemukan di Menteng, tetapi berasal dari Kabupaten Boyolali. Form tersebut diduga menguntungkan pasangan nomor urut 02.
"Kami instruksikan ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk menginvestigasi dulu kemudian menelusuri dan mendalami," kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/5).
Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan rapat pleno apabila menemukan alat bukti adanya kecurangan di dalam pemilu dan segera melaporkannya ke pihak terkait.