Jakarta, Gatra.com - Bawaslu mengagendakan sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait situng KPU dan quick count Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Sufmi Dasco Ahmad selaku Direktur Bidang Hukun dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 4 saksi fakta. Saksi tersebut menurutnya akan membuktikan soal dugaan penyalahgunaan wewenang KPU.
"Untuk hari ini ada 4 orang, kita sudah siapkan saksi fakta untuk mendengarkan jawaban KPU, saksi fakta ini kita akan buktikan bahwa KPU melanggar PKPU yang mereka bikin yaitu PKPU No 3 dan No 4 tahun 2019 tentang kewenangan KPU," kata Sufmi Dasco di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).
Sufmi Dasco mengatakan laporan yang diajukan ke Bawaslu ini berisikan pelanggaran administrasi dalam pemilu. Dalam sidang ini pihak terlapor akan membuktikan peraturan KPU yang dinilai melanggar.
"Ya justru kita optimis karena ini kan pelanggaran yang dibuat atas peraturan sendiri dan sudah membuat keresahan masyarakat," katanya.
Menurut Sufmi Dasco, KPU belum siap menjalani sistem pemilu serentak. Sehingga situng yang berfungsi sebagai transparansi penghitungan suara menurutnya malah tidak transparan.