Home Politik Sidang Lanjutan Eks Bupati Tapteng RBS, Saksi Singgung 'Oknum Bupati'

Sidang Lanjutan Eks Bupati Tapteng RBS, Saksi Singgung 'Oknum Bupati'

Tapanuli Tengah,Gatra.com - Laporan pengaduan dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2014 dan pencucian uang sebesar Rp1,2 miliar atas nama mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang (RBS), oleh saksi pelapor Heppy Rosnani Sinaga, sepertinya dilakukan tidak murni atau ada orang tertentu dibelakang pelaporan itu. Sebagaimana terkuak dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Senin (6/5).

Mantan Wakil Bupati dan juga Bupati Tapteng, periode 2011-2016, Sukran Jamilan Tanjung (SJT) yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Syakhrul Effendi Nasution dan Donni Doloksaribu, sempat menyebut "oknum Bupati" dalam "pusaran pelaporan" Heppy Rosnani tersebut.

Namun, SJT tidak sampai mengungkapkan siapa "oknum Bupati" tersebut, karena keterangannya keburu disanggah dan dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala. Martua sepertinya tidak ingin perkara menjadi melebar kemana-mana tapi tetap fokus kepada kasus.

Baca Juga: Sedang Asyik Ngopi, Mantan Calon Bupati Tapteng Diamankan Kejaksaan Sibolga

SJT sendiri dihadirkan sebagai saksi karena ada dugaan SJT pernah mencoba untuk memfasilitasi perdamaian antara saksi pelapor Heppy dengan terdakwa RBS di dalam Lapas Sibolga. Sehingga penetapan SJT sebagai saksi dalam persidangan seturut dengan dihadirkannya satu orang saksi dari Sipir Lapas, yang saat itu mengawal pertemuan SJT dan Heppy.

Sama seperti SJT, Heppy juga merupakan tahanan Lapas Sibolga, tapi SJT masih sebagai terdakwa dalam kasus yang dihadapinya sama dengan RBS. Sedangkan Heppy malah sudah menjadi narapidana. Ketiganya sama-sama dalam Lapas tersebut.

Perihal mengelindingnya atau tersangkutnya "oknum Bupati" yang namanya belum diketahui itu, berawal ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada SJT untuk menceritakan perihal pertemuannya dengan Heppy di dalam lapas Sibolga tersebut.

Baca Juga: Lagi, Saksi JPU Kasus Eks Bupati Tapteng Tidak Mengetahui Kasus Dugaan Penipuan CPNS 2014

Penasehat hukum atau kuasa hukum RBS, Mahmuddin Harahap, yang menangkap cerita itu pun lantas mempertanyakan kepada SJT siapa nama Bupati yang dimaksud tersebut. Hal itu dipertanyakan Mahmuddin ketika mereka diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada SJT.

Ketua Majelis Hakim ketika mendengar pertanyaan itu juga langsung menyanggah dan meminta Mahmuddin untuk menghentikan pertanyaannya tersebut serta menggantinya dengan pertanyaan yang lain. "Yang lain aja pertanyaannya. Nggak usah, nggak usah, yang lain aja. Fokus aja ke perkara. Jangan menjadi bias. Nanti muncul lagi yang macam-macam di media," sanggah Martua saat itu.

Mahmuddin sempat ngotot dengan pertanyaannya yang satu itu, sebab dalam replik mereka dalam persidangan sebelumnya sempat menyebutkan bahwa perkara yang tengah dihadapi klien mereka, RBS, adalah perkara sumir atau bernuansa politik. Tapi Mahmuddin akhirnya mengalah dan menghentikannya lalu menggantinya dengan pertanyaan yang lain.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Eks Bupati Tapteng RBS, Massa Tuding Hakim PN Sibolga Tak Adil

SJT dalam ceritanya sebelumnya kepada majelis hakim atau bagaimana sampai perihal "oknum Bupati" ini terbawa dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa semua itu berawal dari pertemuannya dengan adik Heppy Rosnani. Ketika itu aku SJT, dirinya yang sedang menunggu kedatangan kakaknya dari Jakarta di ruang tunggu Lapas sesaat setelah keluar dari Polres Tapteng, tiba-tiba ditemui oleh seorang lelaki yang mengaku bermarga Sinaga dan adik daripada Heppy.

Setelah memperkenalkan diri, lelaki itu lantas menyampaikan keluh kesah mereka kepadanya atas apa yang tengah dialami oleh Heppy. Sehingga terbersit niat mereka untuk mencabut laporan pengaduan terhadap RBS dan tidak ingin kedepannya lagi terlibat di dalam politik.

"Saat itu dia (adik Heppy) bilang kepada saya, jika keluarga mereka menjadi susah. Kenapa jadi susah kata saya ? Dia bilang karena diuber-uberin Bupati terus. Diuber-uberin apa kata saya? Katanya pertama dijanjikannya (Bupati) akan dibantu di Mahkamah Agung agar PK (Peninjauan Kembali) kakaknya Heppy disetujui. Kemudian kedua, dijanjikan supaya kakaknya Heppy tidak ditangkap dan ketiga, tidak ditahan di Lapas, tapi seperti ini juga," beber SJT.

Baca Juga: Kasus Hukum Eks Bupati Tapteng Berlanjut, Jaksa Kritik Penasehat Hukum SJT

SJT dan Heppy diketahui sempat mengadakan pertemuan di salah satu ruangan khusus di dalam Lapas, membicarakan kasus RBS. Pertemuan itu disebut SJT atas inisiatifnya sendiri untuk berbuat baik, setelah mendengar keluh kesah dan keinginan dari adik Heppy, agar bisa memfasilitasi perdamaian antara RBS dan Heppy.

Tapi pertemuan itu ternyata tidak seturut dengan harapan adik Heppy. Pria itu sama sekali tidak mengungkapkan keinginannya sebagaimana keinginan adiknya yang disampaikan kepada SJT, untuk mendamaikannya dengan RBS.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan mendatang, 13 Mei 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.


Reporter: Jonny Simatupang

 

1117