Home Milenial Dana Hibah PT. Rajawali, Gubernur Sumbar Tak Bisa Jamin Selesai 1 Bulan

Dana Hibah PT. Rajawali, Gubernur Sumbar Tak Bisa Jamin Selesai 1 Bulan

Padang, Gatra.com - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno tidak bisa menjamin Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pencairan dana hibah PT. Rajawali yang sudah mengendap di kas daerah sejak 2009 bisa diselesaiakan dalam tenggat waktu satu bulan, sebagaimana yang hasil dengar pendapat (hearing) di DPRD kemarin, Senin (06/05).

Baca juga: Dana Hibah PT. Rajawali, DPRD: Pemprov Sumbar Harus Selesaikan Satu Bulan Kedepan

Dikatakan Irwan, tidak bisa ditenggat begitu saja. "Pembahasan pergub itu masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kita tidak bisa mematok dan memerintah Kemendagri harus menyelesaikannya dalam waktu satu bulan," ujarnya saat diwawancarai Gatra, Selasa (07/05).

Irwan menampik, isu-isu yang berkembang terkait sudah habisnya dana tersebut. Bahkan dirinya menegaskan bahwa dana itu masih ada di kas daerah (Pemprov Sumbar). "Dana hibah PT. Rajawali masih ada di kas daerah, tidak berkurang sedikitpun, bahkan terus bertambah setiap tahunnya, karena kita depositokan," ungkapnya.

Hanya saja, kata Irwan, untuk mencairkan dana beasiswa itu tidak bisa langsung atau sembarangan begitu saja. Ada aturan yang harus diikuti, bahkan aturan tersebut sudah disepakati pemerintah dan DPRD Sumbar.

Dia menyebut, hingga kini Pemda dan DPRD Sumbar masih bersama-sama merumuskan peraturan tersebut, mulai dari studi banding sampai berkonsultasi ke Kemendagri.

"Dari awal sudah disepakati Pemda dan DPRD, sejak 2010 lalu sudah kita rumuskan bersama, bagaimana aturan terbaik untuk mendistribusikan beasiswa PT. Rajawali itu," jelasnya.

Terkait asulan diskresi DPRD, Irwan beralasan bahwa diskresi harus ada rujuakan dari Kemendagri. "Kalau tidak ada rujukan, nanti disangka menyalahgunakan kewenangan hingga disangka korupsi karena memberikan uang dan memperkaya orang lain. Zaman sekarang kalau salah-salah berbahaya, Kemendagri itu atasan kita untuk rujukan membuat aturan, kalau Kemendagri tidak memperbolehkan atau diam saja, kami tidak berani membuatnya," ucap Irwan.

Dikatakannya, jika yayasan (PT. Rajawali) setuju dan mengikuti aturan yang sudah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2009, dana tersebut sudah bisa dicairkan sejak 2010 lalu.

"Hanya saja DPRD kan tidak setuju waktu itu, karena uangnya murni dikelola oleh yayasan. Kerena tidak mau, makanya dibuat kebijakan baru (Pergub). Nah ini pembahasannya masih bolak-balik hingga sekarang," ujar Irwan.

Sebelumnya DPRD Sumatera Barat memberikan tenggat satu bulan kepada pemerintah Provinsi daerah setempat untuk menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pencairan dana beasiswa PT. Rajawali yang hingga kini masih belum menemukan titik terang.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat dalam pertemuan dengar pendapat (hearing) dengan Pemprov Sumbar meminta ketersediaan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk menindaklanjuti dan membicarakan masalah ini dengan Mendagri secara langsung.

1156