Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang terkait kasus subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya Tbk.
Dua orang merupakan tersangka dalam kasus proyek fiktif ini yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan GM Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuli Ariandi Siregar. Tiga lainnya yang pencekalannya juga diperpanjang antara lain Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fakih Usman dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor Rachman), Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya dilakukan perpanjangan larangan ke luar negeri untuk 5 orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Selasa (7/5).
Baca Juga: KPK: Kerugian Negara Akibat Subkontraktor Fiktif Sekitar Lebih Rp100 Miliar
Febri menambahkan, perpanjangan masa larangan ke luar negeri diberlakukan untuk 6 bulan ke depan. Perpanjangan ini terhitung sejak 3 Mei 2019 lalu.
Seperti yang diketahui, dua tersangka dari perusahaan kontraktor pelat merah itu diduga menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk menggarap sejumlah proyek konstruksi yang sedang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Namun sayangnya ternyata proyek itu hanya sebatas kontrak.
Pengerjaan proyek tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor.
Baca Juga: KPK Rinci Perbuatan Tersangka Kasus 14 Proyek Pekerjaan Subkon Fiktif Waskita Karya
Pekerjaan fiktif itu diketahui terdapat dalam sejumlah proyek besar yang dikerjakan oleh Waskita. Sebagian diantaranya adalah proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, dan bendungan. Tercatat ada 14 proyek yang dijadikan pekerjaan fiktif oleh tersangka.
Dalam kasus ini KPK menduga negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 186 miliar. Kerugian ini dihitung dari jumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif ini.
Dua tersangka ini pun diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.