Jakarta, Gatra.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sempat menuai kontroversi karena dinilai dapat melegalkan seks bebas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Yohana kepada Ketua Komisi VIII DPR, M. Ali Taher saat konferensi pers acara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2018 di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta Pusat, Selasa (7/5). Baca juga: Kontribusi Kasus Agni untuk RUU PKS
Dalam pertemuan itu, Ali menanggapi bahwa saat ini komisi VIII tengah mendorong agar RUU PKS segera disahkan. Hal ini mengingat waktu yang semakin singkat, yakni tinggal satu masa reses lagi.
“RUU PKS sudah menjadi prioritas dan sedang diperjuangkan. Apalagi dalam upaya pengesahan, kami perlu melihat kembali berbagai latar belakang masalahnya, pembahasan secara filosofis dan juga memasukan data-data terkait kekerasan terhadap anak maupun perempuan yang marak tejadi,” katanya.
Menurut Yohana, RUU PKS ini begitu penting untuk memajukan kesejahteraan anak-anak dan perempuan. Pasalnya, kekerasan baik fisik maupun seksual adalah sebuah tindak kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Baca juga: DPR Tanggapi Petisi Menolak RUU PKS
Meski begitu, sudah banyak masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya melaporkan tindak kejahatan luar biasa tersebut ke pihak-pihak berwenang. Sehingga, kedepannya tidak ada lagi anak-anak maupun perempuan yang terus-terusan menjadi korban kekerasan.
“Selama lima tahun sejak saya menjabat, sudah semakin banyak data-data terkait kasus kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan. Artinya, semakin banyak yang sadar untuk melapor ketika mengalami kekerasan. Harapannya, sampai pada tahun 2030 mendatang, anak-anak dan perempuan di Indonesia bisa terbebas dari kekerasan,” imbuh Yohana. Baca juga: Fraksi PKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual