Jakarta, Gatra.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pemerintah akan membagikan total 978.108 hektare hutan negara dari hutan produksi yang dapat dikonversi dan sudah tidak produktif.
Hutan yang sudah tidak produktif ialah hutan yang area forest cover atau tutupan hutannya di bawah 30% dan wewenang pencadangannya ada pada gubernur di provinsi di mana lahan berada.
"Tadi dibahas tentang bagaimana mekanisme untuk melakukan redistribusinya, SK pencadangannya sudah ditetapkan oleh Menteri LHK, tapi itu berupa pencadangan. Yang kita tegaskan ini diberikan pencadangannya kepada gubernur, dan itu tentu dari hasil penelitian terpadu analisis di tingkat teknis," jelas Siti Nurbaya kepada wartawan setelah Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (7/5).
Siti Nurbaya juga menyampaikan, nantinya pembagian lahan berdasarkan proposal program pengelolaan lahan dari pemerintah daerah terkait.
"Lahan yang dicadangkan ini nanti untuk redistribusinya kepada masyarakat harus jelas programnya. Harus ada proposalnya dari pemerintah daerah, apa saja programnya, misalnya termasuk pertanian terpadu, fasilitas umum, fasilitas sosial, perikanan, peternakan, wisata alam dan lain lain," tutur Siti Nurbaya.
Kemudian Siti Nurbaya memaparkan, setelah Gubernur mengetahui berapa lahan yang akan dibagikan, mereka harus menyiapkan proposal untuk didiskusikan di Kementerian Perekonomian bersama dengan para Dirjen terkait.
"Kalau nanti lahannya untuk perkebunan, ya bersama bidang perkebunan dan lain-lain, baru nanti Agraria dan Tata Ruang (ATR) di tingkat daerah biasanya gubernur atau wagub yang mengkoordinir langsung," papar Siti Nurbaya.
Pelibatan pemerintah daerah secara langsung penting menurut Siti Nurbaya karena reforma agraria itu sangat situasional dan aturannya dibangun sendiri oleh daerah.
Saat ini Menko Perekonomian Darmin Nasution sudah menyetuji pembagian lahan tersebut, dan beberapa kementerian akan segera membuat pedoman teknis dan akan segera melakukan diskusi bersama pemerintah daerah.
Hutan negara yang akan dibagikan berada di 20 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan lahan paling luas di Papua yakni 271.105 Ha, kemudian Kalimantan tengah seluas 225.436 Ha, disusul Maluku seluas 160.473 Ha.