Pontianak, Gatra.com - Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir membenarkan pihaknya menerima pelimpahan berkas dari Gakkumdu, terkait dugaan suap yang melibatkan MM, Ketua PPK dan BS, Ketua Panwascam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, serta Caleg asal Partai Keadilan Sejahtera inisial SL.
Oknum penyelenggara Pemilu ini diduga menerima suap sebesar Rp100 juta, agar SI dapat lolos diperolehan suara yang saat itu kekurangan 18 suara. Karena MM dan BS tidak bisa meloloskan SL, maka melalui perantara SL melakukan teror sehingga MM dan BS merasa terancam.
Keduanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya dan diketahui dari SL keduanya telah dititpkan uang Rp100juta.
“Ada Caleg yang ingin mencari suara, dengan deal-deal tertentu. Dengan dana tersebut, diharapkan (perolehan) suara bisa mencukupi,” ujar Anwar saat meninjau pelaksanaan pleno di Hotel Kapuas Palace, Jalan Budi Karya, Pontianak, sekitar pukul 21.00 WIB, pada Senin (6/5).
Uang suap tersebut sudah diterima dalam dua kali penyerahan, di Hotel Gardenia, pada 25 April sebesar Rp50 juta dan 26 April 2019 sebesar Rp50 juta.
Karena tidak dapat menemukan celah untuk mengalihkan suara, membuat MM dan BS berniat mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, SL menolak menerima kembali uangnya, dan memaksa agar diupayakan lolos.
“Jika berhasil meloloskan si oknum Caleg, maka dijanjikan tambahan Rp100 juta lagi. Namun ternyata tidak ada celah untuk meloloskan SI,” ujarnya.
Anwar menyatakan saat ini belum ada penetapan tersangka karena menunggu pemanggilan kepada ketiga terduga untuk diperiksa, sedangkan barang bukti uang Rp100 juta sudah diamankan di Polresta Pontianak.
"Untuk ketiganya akan kami jerat dengan pasal tentang gratifikasi, karena ini murni tindak pidana penyuapan, ancaman hukuman bisa lebih berat, hari Selasa ini akan dilakukan pemanggilan terhadap ketiga terduga ini,” tuturnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat Faisal Riza dihubungi pada hari Selasa (7/5), membenarkan adanya upaya penyuapan tersebut.
"BS, selaku ketua Panwascam Sungai Raya telah mengirimkan surat pengunduran diri,” ucapnya.
Faisal menegaskan dengan pengunduran diri BS tidak serta merta mengugurkan tindak pidana jika terbukti dilakukannya.
“Nanti pada saat pleno bisa dilihat apakah ada mobilisasi suara. Jika ada maka bisa masuk dalam ranah pidana Pemilu, jika tidak maka masuk ke ranah pidana murni,” tambahnya.