Jakarta, Gatra.com - Pihak Bareskrim Polri baru memanggil Bachtiar Nasir untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, kasus tersebut sudah bergulir sejak 2017, namun sempat mandek.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan jika kasus tersebut tetap diusut pada 2017, dikhawatirkan ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu tersebut di dalam kepentingan berpolitik. Pasalnya, kasus tersebut berdekatan dengan tahun politik.
"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. (Pemilu) selesai dulu. Penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan," terangnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).
Bachtiar diduga melakukan penyalahgunaan dana donasi dari yayasan keadililan untuk semua (YKUS) ke Turki. Saat ini pun, mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Terkait masalah penyalahgunaan, tentunya nanti akan di dalami oleh penyidik dari direktorat tipideksus (tindak pidana ekonomi khusus), itu yang menangani kasus tersebut," ujarnya.
Dalam surat panggilan pemeriksaan kasus Bachtiar Nasir yang diterima Gatra.com dengan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus, Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.