Home Politik KPK Periksa 5 Saksi dalam Kasus Suap Wali Kota Dumai

KPK Periksa 5 Saksi dalam Kasus Suap Wali Kota Dumai

Jakarta, Gatra.com - Sejumlah saksi dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 dan APBN 2018. 
 
Ada 5 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, Selasa (7/5), di antaranya Kepala Sub. Bagian Rumah Tangga dan Protokol Ditjen Perimbangan Keuangan Bonatua Mangaraja Sinaga, Kepala Sub. Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Dudi Hermawan, serta Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya yang juga merupakan mantan Kasi Perencanaan DAK Nonfisik. 
 
Kemudian, KPK turut dipanggil seorang karyawan swasta dari PT Expres, Meiki Djemmy Sanny dan Chief Security Hotel Park Line Sofian Hadi.
 
"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
 
Dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait pengurusan anggaran DAK Kota Dumai pada APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
 
Lembaga antirasuah menduga Zulkifli melakukan 2 tindak pidana korupsi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga memberikan suap kepada eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.  Ia diduga memberikan uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo, dan kawan-kawan untuk pengurusan anggaran tersebut.
 
Sedangkan pada perkara kedua, Wali Kota ini diduga menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 hingga Januari 2018.
 
Atas perbuatannya Zulkifli dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan perkara kedua Ia dikenai melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1296