Bogor, Gatra.com - Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) mengajukan gugatan perlawan pihak ketiga (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan ini dilakukan lantaran PWSC merasa dirugikan atas putusan MA terkait sengketa pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diajukan Komite Warga Sentul City (KWSC) terhadap PT Sentul City Tbk.
Kuasa Hukum PWSC, Edy Prayitno mengatakan bahwa pihaknya bermukim di Sentul City untuk mencari kedamaian dan ketertiban. Munculnya gugatan perlawanan ini untuk memberikan pertimbangan lain atas putusan sebelumnya.
"Saat ini, Derden Verzet ke 3 yah. Masih tahap mediasi, nanti kita akan membeberkan poin-poin perdamaian. Jika tidak mencapai kesepakatan, barulah naik ke persidangan pemeriksaan perkara," jelasnya kepada Gatra.com di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/5).
Menurut Edy, apabila pengelolaan lingkungan diserahkan pada Pemda Kabupaten Bogor justru akan menjadi kurang baik. Pasalnya, Pemda Kabupaten Bogor sudah sibuk mengurusi tempat-tempat lain.
"Ya kita bisa lihat sendiri kalau pemda yang kelola. Klien saya itu ingin nyaman, ingin merasa tertib, terarur, ada jogging track, dan lain-lain lah. Kalau mau yang biasa-biasa saja tidak perlu tinggal di Sentul City," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk, Ancis mengatakan bahwa ini adalah gugatan warga Sentul City yang tidak diwakili oleh KWSC. Penggugat merasa dirugikan atas keputusan terdahulu.
"Ini masih agenda mediasi, dan sekarang agendanya itu penyampaian resume. Tawaran perdamaian dari para penggugat ini atau pelawan," ujarnya.
Ancis melanjutkan, dalam mediasi akan disampaikan poin-poin perdamaian yang ditawarkan. Kemudian pihaknya akan diberi waktu selama satu minggu untuk menanggapi tawaran perdamaian ini.