Jakarta, Gatra.com - Pihak Bareskrim Polri memanggil Bachtiar Nasir untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di dalam surat panggilan tersebut, status Bachtiar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun membenarkan pemanggilan tersebut dan tim penyidik pun akan segera meminta keterangan kepada Bachtiar.
"Surat panggilan itu betul, terkait masalah penyalahgunaan. Tentunya nanti akan didalami oleh penyidik dari direktorat tipideksus (tindak pidana ekonomi khusus), itu yang menangani kasus tersebut," jelasnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (7/5).
Dedi menyebutkan bahwa pihak penyidik telah memiliki bukti terkait indikasi penggunaan dana yang digunakan. Namun, untuk memperkuat alat bukti, pihaknya akan mengklarifikasi data-data serta alat bukti yang lainnya.
"Nanti akan di dalami, karena besok kan baru akan dimulai pemeriksaan, jadi tunggu dulu biar penyidik melaksanakan tugasnya dulu besok," ujarnya.
Dalam surat panggilan pemeriksaan kasus Bachtiar Nasir yang diterima Gatra.com dengan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Seperti diketahui, kasus ini ditangani pihak Bareskrim Polri sejak 2017, di mana pada saat itu polisi mengatakan bahwa ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang di selewengkan ke Turki. Dana tersebut dikumpulkan di dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) untuk di donasikan dalam Aksi Bela Islam 411 dan 212.