Yangon, Gatra.com - Dua wartawan Reuters yang dipenjara di Myanmar setelah mereka dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Rahasia akhirnya dibebaskan dari penjara di pinggiran Yangon pada Selasa (7 Mei) setelah menghabiskan lebih dari 500 hari di balik jeruji besi.
Kedua wartawan, Wa Lone, 33, dan Kyaw Soe Oo, 29, telah dihukum pada bulan September dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, kasus ini menimbulkan tanda tanya besar tentang kemajuan Myanmar menuju demokrasi dan memicu protes dari diplomat dan pembela hak asasi manusia.
Pihak Reuters mengatakan kedua pria itu tidak melakukan kejahatan apa pun. Reuters pun menyerukan untuk pembebasan mereka.
Dibanjiri oleh media dan simpatisan ketika mereka berjalan melewati gerbang Penjara Insein, Wa Lone yang tersenyum mengacungkan jempol sembari mengatakan bahwa dirinya bersyukur atas upaya internasional untuk mengamankan kebebasan mereka.
"Saya benar-benar bahagia dan bersemangat melihat keluarga dan kolega saya. Saya tidak sabar untuk pergi ke ruang berita saya," katanya seperti dilansir oleh Channel News Asia. Sementara Kyaw Soe Oo pun tersenyum dan melambai kepada wartawan.
Sebelum penangkapan mereka pada bulan Desember 2017, keduanya telah melakukan penyelidikan atas pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya oleh pasukan keamanan dan warga sipil Budha di Negara Bagian Rakhine Myanmar barat selama penumpasan tentara yang dimulai pada Agustus 2017.
Operasi itu mengakibatkan lebih dari 730.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh, menurut perkiraan PBB.
Laporan yang ditulis oleh kedua jurnalis itu, yang menampilkan kesaksian dari para pelaku, saksi, dan keluarga para korban, dianugerahi Penghargaan Pulitzer untuk pelaporan internasional pada bulan Mei, menambah sejumlah penghargaan yang diterima oleh pasangan tersebut atas pencapaian jurnalisme mereka.