Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Kali ini giliran Direktur PT Global Energi Manajemen (GEM), Mah Riana yang kembali dipanggil KPK. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5).
Sebelumnya Riana juga sudah pernah dipanggil Lembaga antirasuah dalam kasus yang sama. Namun kala itu Ia dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Selain Riana juga turut dipanggil empat orang lain yakni dua orang dari pihak swasta Mahbur dan Mustahal. Kemudian juga dijadwalkan pemeriksaan Anggota DPRD Kab. Temanggung, Slamet Eko Wantoro dan seorang guru swasta, Rochmat Fauzi Trioctiva. Empat saksi ini juga akan diperiksa untuk Sofyan Basir.
Dalam kasus ini, KPK menjadikan Dirut Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Pejabat tertinggi di perusahaan listrik berpelat merah ini diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.