Jakarta, Gatra.com - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo hari ini, Selasa (7/5). Agus diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (7/5).
Selain mantan Gubernur BI itu, KPK juga memanggil anggota DPR Komisi XI Ahmadi Noor Supit. Politisi Partai Golkar ini diperiksa untuk tersangka yang sama yaitu Markus Nari.
Dalam kasus ini, Markus merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar. Ia sudah ditahan KPK sejak Senin 1 April yang lalu.
Markus diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan sejumlah pihak terkait pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) . Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Saat pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun di tahun 2012, tersangka diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp5 miliar. Markus menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut dan Irman sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.