
Ambon, Gatra.com - Kepolisian Resor (Polres) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, kembali berhasil membongkar modus baru penyelundupan minuman keras (miras) tradisional asal Maluku.
Minuman berkadar alkohol tinggi bernama Sopi ini, diselundupkan di dalam kemasan isi Pohon Sagu atau biasa disebut warga Maluku, yaitu Sagu Tumang.
Sebelumnya, sejumlah modus baru penyelundupan Sopi yang berhasil terungkap yaitu penyimpanan di dalam peti jualan buah-buahan tomat dan cili, serta diikatkan dibawa truk atau bus lintas Seram.
"Ini modus baru juga yang kami ungkap. Modus modus seperti ini dilakukan untuk mengelabui petugas dalam melakukan razia," kata Kepala Polres Ambon, AKBP Sutrisno Hadi Santoso kepada wartawan, usai melakukan pemusnahan sopi, Selasa (7/5/2019).
Menurutnya, para pedagang atau pengedar miras mematikan itu kerap melakukan berbagai hal untuk mengelabui polisi. Sebab, razia pemberantas Sopi gencar dilakukan.
"Jadi Sopi diisi dalam jerigen lima liter. Kemudian dimasukan kedalam Tumang (tempat isi Sagu yang dianyam menggunakan daun sagu), kemudian ditutup menggunakan isi Sagu," jelasnya.
Secara kasat mata, tambah Sutrisno, semua orang pasti tidak akan mengira jika Tumang Sagu itu berisi Sopi.
"Olehnya itu dalam setiap melakukan razia, kami selalu menekankan kepada petugas agar jeli dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Dikatakan, Sopi dalam kemasan Tumang Sagu ini diselundupkan dari Pulau Seram menggunakan transportasi laut.
"Jadi saat ditemukan, kami tidak menemukan pemiliknya. Sopi sopi ini hendak diedarkan di Kota Ambon," tandasnya.