Balikpapan, Gatra.com - Sebanyak 5 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia gagal edar masuk ke Indonesia. Pengungkapan pencegahan peredaran sabu ini dilakukan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan dibantu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kaltim dan Kanwil Bea Cukai Kaltim.
"Pengungkapan yang dilakukan ini bermula dari informasi masyarakat," kata Komandan Lantamal (Danlantamal) XIII/Balikpapan Kolonel (P) Judijanto, Senin (6/7).
Dari pengungkapan tersebut, seorang kurir narkoba berinisial B berhasil diringkus.
"Dia (tersangka) ditangkap di sebuah penginapan di Teluk Sulaiman, Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau, Kaltim, pada Jumat malam," lanjutnya.
Setelah ditangkap, lanjut Judijanto, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tempatnya menginap dan ditemukan tas jinjing mencurigakan yang ternyata benar adanya berisi sabu.
"Isi dalam tasnya ada lima paket besar. Total beratnya semua mencapai 5,4 kilogram atau 5.419 gram," bebernya.
Dari pengakuan tersangka B kepada petugas, barang tersebut berasal dari Tawau yang dibawa seseorang yang hingga kini masih didalami petugas. Keterangan diperoleh, B disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono menegaskan, tersangka B terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Untuk proses hukumnya nanti akan dilaksanakan Berau, sebagai lokasi penangkapan," tegasnya.