Solo, Gatra.com - Rekapitulasi penghitungan suara melalui pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta telah usai. Komisioner KPU dan saksi telah menandatangani berita acara (BA) sebagai laporan ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, pembahasan selama tiga hari, mulai Sabtu (4/5) hingga Senin (6/5), berjalan alot. Hal ini karena Partai Garuda memperoleh 66 suara.
"Padahal sejak awal pendaftaran Partai Garuda sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tapi ada 66 suara yang dimasukkan ke partai tersebut," ucap Ketua KPU Solo Nurul Sutarti saat ditemui usai rekapitulasi penghitungan suara KPU Surakarta di Hotel Sunan, Senin (6/4).
Karena ketidaktahuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 66 suara itu dimasukkan ke form BA dan DB1 oleh PPK Pasar Kliwon. Seorang saksi parpol pun keberatan. Walhasil pembahasan berlangsung alot.
"Saksi keberatan dari Hanura. Maka dari itu sesuai dengan peraturan dari KPU, kami memindah sesuai dengan aturan," ucapnya.
Suara untuk Garuda yang semula ditulis dalam DB1 akhirnya dilaporkan melalui BA dan dimasukkan ke formulir DB2. Formulir DB2 digunakan untuk melaporkan kejadian luar biasa.
"Status 66 suara ini dimasukkan dalam suara tidak sah, sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara dari peserta pemilu yang lain," ucap Nurul
Atas keputusan ini, saksi Partai Hanura akhirnya bersedia menandatangani BA. "Proses sudah kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hanura pun akhirnya bersedia tanda tangan," ucapnya.
Hasil rekapitulasi ini selanjutnya dilaporkan ke KPU Provinsi. Saat melapor, KPU akan dikawal polisi dan Badan Pengawas Pemilu Surakarta.
"Pelaporan ke KPU provinsi harus melibatkan Bawaslu dan kepolisan. Pada dasarnya kami siap hari ini ataupun besok," ucap Nurul.
Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono menyatakan siap mengawal laporan ke KPU Provinsi. "Tapi kemungkinan kami laksanakan besok. Mengingat kondisi fisik kawan-kawan perlu istirahat. Jadi tidak memungkinkan kami kirim hari ini," ucap Budi.