Bandarlampung, Gatra.com - Bupati nonaktif Mesuji Khamami, salah satu tersangka kasus suap fee proyek infrastruktur PUPR Mesuji, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan kasus yang sama dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal.
Dalam kesaksian di persidangan tersebut, Khamami mengaku mengenal dua terdakwa Sibron Azis dan Kardinal. “Saya kenal Pak Sibron, saat melihat dan mengecek proyek pengadaan jalan hotmix, tiba-tiba pak Sibron memperkenalkan dirinya, kalau Kardinal saya kenal sejak 2003 pada saat sama-sama menjadi kader di Partai Demokrasi Kebangsaan,” ujar Khamami di pengadilan Tipikor Kelas 1A Tanjung Karang, Senin, (6/5).
Terkait kesaksian dari Khamami, Jaksa Wawan Yunarwanto mempertanyakan apakah Khamami mengetahui perusahaan-perusahaan milik Kardinal yang mengerjakan proyek-proyek di Mesuji. "Saya tidak tahu, sepengetahuan saya itu perusahaannya milik Pak Sibron tapi pelaksananya Kardinal,” ungkap Khamami
Dalam persidangan tersebut Khamami juga mengaku mengenal Maidarmawan, yaitu seorang pedagang bakso yang dikenal dekat dengan Taufik Hidayat adik kandung Khamami, Maidarmawan adalah sosok pembawa uang Rp1,2 miliar saat OTT KPK, uang tersebut diserahkan kepada Taufik Hidayat di depan toko Planet Ban, Bandar Jaya, Lampung Tengah.
"Kalau Maidar saya kenal dulu pernah kerja di toko saya, tapi kalau komunikasi saya tidak pernah, dia dekat dengan adik saya," kata Khamami
Dalam kesempatan yang sama, Khamami juga membantah keterangan saksi lain terkait dugaan aliran uang ke sejumlah petinggi Polda dari Khamami, kepada JPU KPK Roni Yusuf ia pun mengaku tidak pernah memberi. Namun Khamami mengaku pernah memberikan uang kepada mantan Kabid Humas Polda Lampung Sulistyaningsih untuk keperluan membelikan tiket pesawat.
“Kalau uang untuk ke sejumlah instansi itu tidak pernah. Tapi kalau untuk pembayaran beli tiket ke salah satu teman ada, Sulis mantan Humas Polda,” beber Khamami kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roni Yusuf.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya beberapa saksi memberikan keterangan, adanya dugaan penyerahan uang ke instansi Polda Lampung dari Khamami sejumlah Rp200 juta untuk Kapolda Lampung yang saat itu dijabat Irjen Pol Suntana dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol.
Reporter: Karvarino
Editor: Bernadetta Febriana