Home Milenial KPK Geledah Tiga Ruangan PN Balikpapan, Tim PT Kaltim Lakukan Pemeriksaan

KPK Geledah Tiga Ruangan PN Balikpapan, Tim PT Kaltim Lakukan Pemeriksaan

Balikpapan, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (6/5). Tiga ruangan menjadi sasaran geledah petugas KPK, yakni ruang ketua PN, panitera dan ruang hakim Kayat, yang terjaring OTT.

"Ada beberapa ruang yang disegel KPK dan menjalani pemeriksaan KPK," kata Humas PN Balikpapan Pujiono di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman.

Penggeledahan dilakukan 4 petugas KPK berlangsung kurang lebih dari 6 jam. Mulai 08.00 Wita sampai 14.00 Wita.

Namun demikian, lanjut Pujiono, dirinya tak tahu persis seperti apa penggeledahan serta apa saja yang dibawa KPK dari tiga ruangan tersebut. 

"Kita belum tahu apa hasilnya. Tapi ada ruangan yang disegel, dilepas segelnya setelah diperiksa KPK. Seperti ruang panitera," lanjutnya.

Terkait sosok hakim Kayat, Pujiono mengaku tak banyak mengetahui latarbelakangnya. Karena dirinya yang baru bertugas di Balikpapan kurang lebih 3 bulan.

"Secara personal saya sendiri kurang bergaul dengan beliau (Kayat). Karena saya baru di sini. Yang jelas, beliau sudah dimutasi ke Sidoarjo, tinggal menunggu SK (Surat Keputusan)-nya," terangnya.

Pada hari yang sama, tim pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) juga bertindak. Tim yang terdiri dari wakil ketua PT Kaltim, hakim tinggi dan asisten ini juga datang ke kantor PN Balikpapan melakukan pemeriksaan internal secara keseluruhan apakah ada pelanggaran yang dilakukan PN.

Baca Juga: PT Kaltim Bentuk Tim Pemeriksaan Pasca OTT KPK Hakim PN Balikpapan

"Pengadilan tinggi seperti provost. Makanya kalau ada kejadian seperti ini (OTT), mereka turun secara interen. Melakukan pemeriksaan. Melihat-lihat dan menyimpulkan apakah ada penyimpangan atau enggak," katanya.

Pujiono menegaskan, adanya OTT KPK di PN Balikpapan pada Jumat (3/5) lalu, tak mengganggu jadwal persidangan. 

"Kalau jadwal sidang enggak. Karena juga kan Kayat ini sudah mau dipindah. Jadi sudah tidak ada persidangan yang ditangani," katanya.

Diberitakan sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, Jumat (3/5), sekira pukul 17.30 Wita.

295

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR