Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 78/KMA/SK/V/2019 tentang pemberhentian sementara PNS/Hakim dari jabatan negeri atas nama saudara Kayat S.H., M.H., hakim madya muda Pengadilan Negeri Balikpapan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara MA, Andi Samsan Sganro di Media Center MA, Jakarta. Dalam surat keputusan ini, Ketua MA menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai sikap atas pernyataan resmi KPK yang menetapkan Kayat sebagai tersangka OTT.
"Pada saat ini langkah MA mengambil keputusan untuk pemberhentian sementara terhadap Hakim Kayat, yang ditangkap oleh KPK pada Jumat, tanggal 3 Mei 2019 yang lalu," jelas Andi, Senin (6/5).
Kayat akan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan yang diterimanya terakhir terhitung mulai 1 Juni 2019 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Andi mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang terjadi pada Hakim Kayat. Pihaknya masih belum mendapatkan laporan resmi mengenai kronologi peristiwa ini.
"Kita serahkan kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan mengenai sejauh mana keterlibatannya. Khusus panitera PN Balikpapan, nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.