Home Olahraga Jokdri Didakwa 7 Tahun Penjara di Sidang Perusakan Barang Bukti

Jokdri Didakwa 7 Tahun Penjara di Sidang Perusakan Barang Bukti

Jakarta, Gatra.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono atau Jokdri hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola si Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jokdri atang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pakaian batik lengan panjang dengan tangan diborgol yang ditutupinya dengan rompi tersangkanya. Dari pantauan Gatra.com Jokdri hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.30 WIB. Memasuki gedung Pengadilan Jokdri tak banyak bicara dan hanya berlalu saat ditanyai awak media.

Dalam persidangan Jokdri didakwa melakukan pencurian di dalam ruangan yang telah terpasang garis polisi oleh satgas anti mafia bola dengan mengambil DVR CCTV, notebook serta dokumen, di Ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, awal Februari 2019. Jokdri diduga menyuruh Muhammad Mardani alias Dani untuk melakukan hal tersebut.

"Mengambil barang walaupun barang milik sendiri tapi ruangan tersebut sudah dipasang police line oleh satgas mafia bola harusnya barbuk tersebut tidak boleh diambil, dirusak atau diganti. Ada beberapa yang diganti," kata Jaksa Penuntun Umum (JPU), Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).

JPU mendakwa Jokdri dengan pasal Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Saya singkat saja ya ini proses hukum yang harus saya jalani mohon doanya saya bisa menjalani dengan baik, sehat dan inilah proses yang tersedia sehingga mari kita ikuti bersama proses ini sampai selesai," pungkas Jokdri.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan kembali pada hari Kamis 9 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan perkara langsung dan mendengar saksi serta menunjukkan barang bukti.

724