Home Ekonomi MA Tolak Kasasi Yamaha dan Honda, Ini Tanggapan Komisioner KPPU

MA Tolak Kasasi Yamaha dan Honda, Ini Tanggapan Komisioner KPPU

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT. Astra Honda Motor (AHM) terkait dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MA menguatkan putusan KPPU.

Komisaris KPPU, Guntur Syahputra Saragih, menyampaikan, putusan tersebut patut diapresiasi karena MA untuk kesekian kalinya mempergunakan bukti-bukti perkara ekonomi dalam pengambilan keputusan. Ia meyakini bahwa berbagai bukti yang dikeluarkan sudah sangat kuat sehingga MA dapat mendukung putusan KPPU.

“Tidak mungkin MA mengesahkan putusan KPPU kalau sesuatu yang merasa tidak sesuai dengan hukum formil. Kita percaya dengan MA sehingga seharusnya memang pelaku usaha menghormati,” ungkapnya.

Sedangkan soal sanksi denda, banyak pihak termasuk beberapa NGO menilai masih terlalu kecil. Sebagai catatan, Yamaha dikenai denda Rp25 miliar dan Honda Rp22,5 miliar. Padahal nilai dari pemasaran kendaraan roda dua saja diperkirakan jauh lebih besar dari angka tersebut. Bahkan, wacana terbaru yang muncul ke publik adalah pabrikan diminta untuk mengembalikan uang sebesar selisih harga yang ditetapkan kepada konsumen.

Namun Guntur mengatakan, permasalahan itu sudah berada di luar kapasitas KPPU. Ia merekomendasikan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

“Itu konteksnya sudah masuk perlindungan konsumen. Kami hanya menjalankan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Gagang. Memang di beberapa negara, KPPU itu juga menjalankan fungsi perlindungan konsumen, tapi di Indonesia itu tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPPU memvonis Yamaha dan Honda berdasarakan keterangan, bukti, saksi, dan analisa dari tim investigator. Kesimpulannya, terjadi kartel pada periode 2012-2014 terhadap harga skuter matik (skutik) 110 cc-125 cc.

Kemudian YIMM dan AHM melakukan bantahan dan mengajukan kasasi atas putusan KPPU ke MA. Namun, MA menolak kasasi tesebut seperti yang disampaikan dalam berkas informasi perkara MA dengan nomor register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. MA memutuskan menolak kasai pada 23 April 2019.

905