Home Politik Jalani Pemeriksaan Perdana, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan

Jalani Pemeriksaan Perdana, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (6/5).

Sofyan diperiksa selama tujuh jam. Ia terlihat datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.15 WIB.

Usai pemeriksaan, Sofyan tidak bicara banyak terkait pemeriksaannya. Dia hanya memulai menjawab pertanyaan wartawan dengan mengucapkan selamat Ramadan. Kemudian Ia juga berujar soal pasokan listrik yang dinilainya aman.

Baca Juga: KPK Periksa Perdana Sofyan Basir sebagai Tersangka Hari Ini

“Nah, yang pasti selamat berbuka puasa dulu, selamat hari perayaan Ramadan. Masyarakat aman listriknya,” kata Sofyan ketika melangkah keluar Gedung KPK.

Sofyan tidak mau bicara soal pemeriksaan. Ia hanya mengungkapkan bahwa akan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK. Ia juga berjanji akan menjalani proses itu dengan baik.

Terkait pemeriksaan, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menjelaskan bahwa kliennya dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaannya seputar identitas, tugas pokok, dan fungsi (tupoksi) selaku Dirut PLN.

Baca Juga: KPK Panggil 6 Saksi dalam Kasus Sofyan Basir

“Itu seperti biasa. Standar saja, masih identitas, kemudian tupoksi sebagai Dirut,” imbuh Soesilo.

Selain itu, Bos perusahaan listrik pelat merah ini juga ditanyai penyidik terkait penandatanganan kontrak dalam kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau 1.

Seperti yang diketahui, Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/4). KPK menduga Sofyan membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Baca Juga: Polemik Molornya Pelaporan Keuangan PLN

Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M. Saragih dan Idrus Marham.

Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

1371