Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang ajudikasi administratif dengan agenda putusan pendahuluan terkait dua laporan dugaan kecurangan yakni Sistem perhitungan (Situng) KPU dan lembaga survei yang disampaikan tim pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Hasilnya, Bawaslu memutuskan untuk menerima laporan tersebut dan melanjutkan ke sidang pemeriksaan pada Selasa (7/5). Ketua Bawaslu, Abhan bertindak sebagai ketua majelis hakim kemudian anggota lainnya seperti Ratna Deqi Petalolo dan Rahmat Bagja menjadi hakim anggota.
Ratna Dewi Petalolo membacakan pertimbangan majelis hakim. Dalam laporan perkara pertama yakni Situng KPU. " Pelaporan dari pelapor telah memenuhi syarat formil dam meteril laporan dugaaan pelanggafan admimistrasi pemilu," ujar Ratna di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (6/5).
Bawaslu memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengkaji, dan memutuskan apa yang disampaikan oleh pelapor. Kata dia, pertama, pelapor telah memenuhi syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Kedua, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus yang disampaikan oleh pelapor.
"Menetapkan, satu menyatakan laporan yang disampaikan pelapor dapat diterima. Dua, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dilanjutkan dan dengan sidang pemeriksaan," kata Abhan ketika memutuskan laporan pertama BPN Prabowo-Sandi.