Home Politik Pengacara Rommy : OTT Rommy Nilainya Tidak Merugikan Negara

Pengacara Rommy : OTT Rommy Nilainya Tidak Merugikan Negara

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy, Maqdir Ismail menyebut kasus OTT Rommy nilai uangnya sangat kecil dan tidak akan merugikan negara.

"Supaya penetapan tersangka ini dinyatakan tidak sah, atau kalau misalnya karena dianggap ini perbuatan pidana oleh Hakim nilainya ini kecil sekali dan tidak ada kerugian keuangan negara maka ini bukan kewenangan KPK sesuai dengan ketentuan pasal 11 undang-undang KPK ini adalah kewenangan aparat penegak hukum yang lain," kata Maqdir usai Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Dalam sidang Praperadilan Rommy, Kuasa Hukum Rommy menilai uang yang disita pada tanggal 15 saat OTT bukanlah uang yang 'real' yang diketahui sepengetahuannya dan saksi yang lain. "Akan tetapi yang disita ada uang uang lain, uang dari kantong orang yang diterima secara sah yang mustinya tidak boleh disita," ujarnya.

Dalam sidang ini Kuasa Hukum Rommy meminta untuk pembuktian langsung kedua pemohon dan termohon dari pihak KPK. "Ya karena kita cuma mau cepet-cepet aja sih ya kita ini mau cepat-cepat sidangnya ini selesai karena ini kan sudah ditunda cukup lama, hanya itu saja," pungkas Maqdir.

Sidang lanjutan akan digelar besok Selasa (7/5) untuk mendengar pendapat dari pihak KPK atas permohonan Praperadilan yang diajukukan Rommy melalui Kuasa Hukumnya.

554