Jakarta, Gatra.com - Pengacara Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy, Maqdir Ismail menyampaikan kritik pada KPK dalam permohonan pra peradilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Maqdir, upaya pencegahan yang menjadi fungsi KPK tidak pernah dilakukan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) jika KPK mengetahui ada yang hendak menyerahkan uang, harusnya bisa dicegah agar tidak terjadi.
"Jangan sampai kalau dalam perkara pembunuhan misalnya orang dibunuh dulu baru dilakukan pencegahan. Nah ini bagi kami tidak dilakukan pencegahan ini sama dengan dibiarkan melakukan kejahatan kemudian ditangkap. ini yang saya kira yang juga sangat penting," tegas Maqdir usai Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Kritik Maqdir juga menyasar operasi tangkap tangan (OTT) lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo tersebut. Seharusnya, dalam kasus gratifikasi, KPK memberikan kesempatan untuk melapor terlebih dahulu. Dalam UU menentukan, KPK wajib menerima laporan.
"Mereka dalam banyak hal mereka tidak akan menerima laporan kalau ada orang menerima gratifikasi, Itulah kira-kira satu apa ya ringkasan dari permohonan yang disampaikan tadi dan sehingga kami meminta tadi untuk mengatakan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah," jelas Maqdir.
Rommy sebelumnya diciduk KPK dalam operasi senyap di Surabaya beberapa waktu lalu karena diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan, KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selain Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin juga ditetapkan tersangka.