Jakarta, Gatra.com - Pengacara Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy, Maqdir Ismail menyebut tidak ada penyelidikan sebelum KPK melakukan OTT pada Rommy di Surabaya.
"Sepanjang yang kami tahu belum ada penyelidikan ketika itu. Hal yang kami tahu bahwa mungkin saja KPK sudah menyelidiki orang lain. Tetapi menggunakan penyelidikan orang lain untuk menangkap Pak Rommy, ini yang tidak benar," kata Maqdir usai persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Dia menjelasakan sejumlah hal berhubungan dengan operasi tangkap tangan. Dari pemeriksaan atau pertanyaan-pertanyaan yg sudah disampaikan kepada Rommy tidak ada satu konfirmasi kepada Rommy bahwa ada hasil penyadapan.
Baca Juga: Pengacara Rommy Sebut KPK Lakukan Penyadapan Ilegal
"Berarti ini ada penyadapan terhadap orang lain atau paling kurang ada perintah penyelidikan terhadap perkara orang lain yang digunakan untuk menangkap Pak Rommy. Ini konsen kami sebenarnya, paling besar adalah menyangkut seperti ini," jelas Maqdir.
Maqdir menambahkan tidak bisa orang disadap atas perintah penyelidikan perkara orang lain, kemudian ada orang lain yang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka.
"Ini saya kira yang merusak sistem hukum kita. Ini harus kita perbaiki bersama," pungkasnya.