Jakarta, Gatra.com - Dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, Undang-undang memberikan wewenang kepada KPK dalam proses penyelidikan untuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan.
Masalahnya, kata pengacara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy, Maqdir Ismail, KPK dalam melakukan penyelidikannya, telah melakukan tindakan di luar hukum
"Penyadapan dan merekam pembicaraan harus dilakukan berdasarkan surat perintah kepada penyelidik oleh pimpinan yang berwenang atau diberi wewenang oleh pimpinan KPK," kata Maqdir Ismail saat membacakan permohonan pra peradilan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Maqdir menjelaskan pihaknya mendapat informasi terutama berhubungan dengan sebuah percakapan pada tanggal 6 Februari 2019.
"Percakapan itu menurut informasi yang kami terima sekitar pukul 8 pagi atau sebelum pukul 8 pagi dan ini sempat ditanyakan kepada Pak Romahurmuziy karena itulah kami menduga bahwa ketika penyadapan dilakukan itu belum ada surat perintah," ujar Maqdir
Dalam persidangan, kuasa hukum Rommy itu juga menjelaskan kalau penyadapan atau merekam pembicaraan telah dilakukan sebelum diterbitkannya surat perintah penyelidikan, berarti penyadapan tersebut tidak memiliki dasar tindakan.
"Di samping harus memiliki dasar tindakan, berupa surat perintah, juga harus ada dasar dugaan tindak pidana. Sehingga ketika penyelidik melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, tanpa adanya surat perintah dari pihak yang berwenang, maka tindakan penyelidik yang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan tersebut tidak sah dan dilakukan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya merupakan tindakan ilegal," pungkas Maqdir.