Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi mekanisme harga batas atas dan bawah bagi pelaku usaha penerbangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perusahaan penerbangan full service seperti Garuda Indonesia hanya bisa menetapkan 85% dari harga batas atas.
"Logiknya 80-85%, itu malah biasanya penerbangan yang lain lebih kecil dari itu," kata Budi Karya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Menurut Menhub, harga yang diberlakukan Garuda Indonesia apakah masih dalam range ekonomis atau tidak. Mengingat tarif tertinggi maskapai plat merah ini biasanya maksimal 70% dari batas atas.
"Kami menentukan range batas atas industri penerbangan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat," kata Budi Karya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti menilai tingginya harga tiket pesawat akibat mekanisme pasar. Maka dari itu, Kemenhub tidak bisa membuat kebijakan untuk menurunkannya.
"Belum ada kebijakan, kita tidak bisa kebijakan. Itu kan mekanisme pasar," pungkas dia.