Jakarta, Gatra.com- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur, Musyaffa Noer hari ini, Senin (6/5).
Anggota DPRD Jawa Timur itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau yang lebih akrab dipanggil Rommy.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (6/5). Baca juga: Praperadilan Rommy kembali Digelar, Pengacara: Rommy Masih Ditahan
Selain itu, KPK juga kembali memanggil Staf Ahli Menteri Agama (Menag), Gugus Joko Waskito. Sama dengan Musyaffa, Gugus juga diagendakan diperiksa sebagai Saksi untuk Rommy. Keduanya diketahui mangkir dalam panggilan sebelumnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.
Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp300 juta untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin itu kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut.
Baca juga: Kondisi Membaik, Pembantaran Rommy Dicabut KPK
Pihak KPK menetapkan ketiga orang tersangka di atas setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jatim pada Jumat (16/3) lalu. Mereka ditangkap bersama 3 orang lainnya yang kemudian statusnya baru sebagai saksi.
Pada OTT yang berlangsung Jumat pagi tersebut, diamankan uang sejumlah Rp156.758.000 dari sejumlah pihak yang diduga terkait suap untuk mempengaruhi pengisian jabatan di Kemenag tersebut. Baca juga: Terkait Kasus Rommy, KPK Kirim Lagi Surat Panggilan Kepada Menteri Agama
Atas perbuatannya KPK menyangka Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Haris Hasanudin juga diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Baca juga: Kasus Rommy, KPK Terus Dalami Aliran Dana ke Menag
Reporter: MAF
Editor: Birny Birdieni