Home Politik KPK Periksa Perdana Sofyan Basir sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Periksa Perdana Sofyan Basir sebagai Tersangka Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama Nonaktif PT PLN Sofyan Basir dijadwalkan untuk diperiksa perdana hari ini, Senin (6/5) .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 ini, Senin (6/5).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan, Senin (6/5).

Direktur Utama PT. PLN, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sofyan diduga terlibat dalam kasus kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 pada Selasa (23/4).

KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan Idrus Marham.

Keterlibatan Sofyan dimulai sejak Oktober 2015.

KPK menyebut Direktur PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang mengirimkan surat kepada PLN untuk memasukan proyek itu ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). PT Samantaka merupakan anak usaha Blackgold Natural Resources Limited,

Namun respon positif tidak kunjung diterima, akhirnya pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo mencari jalan lain. Kotjo mencari bantuan lewat Setya Novanto. Kemudian Novanto memperkenalkan Kotjo dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Eni pun diminta untuk mengawal proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu.

Terungkap, telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih dan/atau Johanes Budisutrisno Kotjo membahas proyek PLTU ini.

Kala itu di tahun 2016 keluar Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum terbit. Beleid yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK). Sementara KPK menduga Sofyan telah menunjuk PT Samantaka untuk mengerjakan proyek di PLTU Riau-1.

Kotjo pun menggandeng investor yang bersedia menggarap proyek ini. Yakni perusahaan asal China, China Huadian Engineering Corporation Ltd (CHEC). Kotjo melakukan kesepakatan fee 2,5% atau $US 25 juta jika dapat proyek PLTU Riau-1 ini.

Hingga Juni 2018 KPK mengidentifikasi sejumlah pertemuan. Baik yang dihadiri oleh seluruh yang terlibat maupun sebagian. Namun menurut KPK orang yang terlibat dalam pertemuan itu antara lain, Sofyan Basir, Eni Saragih, Johannes Kotjo dan beberapa pihak lain.

Dari sejumlah pertemuan itu dibahas penunjukan Kotjo sebagai penggarap proyek oleh Sofyan.

Bahkan Sofyan meminta Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Selain itu juga dibahas kontrak antara CHEC dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

Sofyan akhirnya dijadikan tersangka keempat yang menjadi pesakitan Lembaga Antirasuah dalam kasus kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Setelah sebelumnya Kotjo,Eni dan yang terbaru Idrus sudah dinyatakan bersalah.

729

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR