Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang praperadilan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy. Sebelumnya, perkara Rommy sempat mengalami penundaan selama dua pekan sejak 22 April 2019 lalu.
Alasannya, Rommy tidak bisa menghadiri sidang lanjutan praperadilannya ini.
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail mengatakan bahwa Rommy sudah kembali ditahan Rutan KPK setelah sebelumnya sempat dirawat di RS Polri Jakarta Timur.
"Masih menjalani penahanan di KPK. Ya kami juga tidak meminta ijin untuk Rommy datang. Izinnya juga enggak gampang," kata Maqdir Ismail saat akan memasuki PN Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Maqdir menambahkan agaenda praperadialan kali ini untuk membacakan permohonan alasan mengajukan praperadilan.
Saat ditanya poin praperadilan yang diajukan, Maqdir menolak memberitahu secara detail.
"Ada beberapalah nanti- nanti saja ya, jangan buru - buru," ujar Maqdir.
Pantauan Gatra.com, sidang yang diagendakan mulai dibuka pada jam 09.00 WIB, belum berlangsung.
Sebelumnya Rommy yang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya. Mantan Ketum PPP itu bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: OTT KPK, Romahurmuziy Diduga Beberapa Kali Terima Suap
Rommy diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Haris dan Muafaq diduga memberikan uang suap pada Rommy untuk dapat lolos seleksi jabatan tersebut. Dari hasil OTT KPK, Rommy diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq dan Rp250 juta dari Haris.