Home Internasional Brunei Tunda Terapkan Hukuman Mati Bagi Homoseksual

Brunei Tunda Terapkan Hukuman Mati Bagi Homoseksual

Bandar Seri Begawan, Gatra.com - Brunei Darussalam resmi memperpanjang moratorium (penundaan) hukuman mati bagi kaum homoseksual (gay). Keputusan ini diputuskan oleh Sultan Brunei Hassanal Bolkiah pada hari Minggu (5/5), untuk meredam reaksi global, termasuk respon negatif dari selebriti dunia seperti George Clooney dan Elton John.

Sebelumnya pada 3 April lalu, Sultan Hassanal Bolkiah menetapkan hukum syariah Islam yang menerapkan rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual di negara ini. Publik dunia langsung merespon hingga memicu protes di beberapa wilayah.

Perintah hukum pidana syariah di Brunei atau Syariah Penal Code Order (SPCO) pertama kali diterapkan pada tahun 2014, dan hingga kini Brunei menerapkan hukum syariah Islam dengan mengimplementasikannya dalam undang-undang secara bertahap.

Reuters melaporkan akibat kritik yang ditujukan pada Brunei, Sultan mengatakan hukuman mati tidak akan dijatuhkan dalam penerapan SPCO. Beberapa kejahatan sudah terikat sanksi hukuman mati di Brunei, termasuk pembunuhan berencana dan perdagangan narkoba, tetapi tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak 1990-an.

“Saya sadar bahwa ada banyak pertanyaan dan persepsi yang salah terkait dengan implementasi SPCO. Namun kami percaya dengan keputusan ini, proses hukum lebih jelas, " kata Sultan dalam pidato jelang dimulainya bulan Ramadan.

Sebagai bukti selama lebih dari dua dekade, katanya Brunei telah mempraktekkan moratorium de facto atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan aturan hukum umum. “Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah SPCO yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk remisi," tambahnya.

Sultan menganggap hukum umum dan syariah sama-sama bertujuan menegakkan perdamaian di Brunei. 

"Baik hukum umum dan hukum Syariah bertujuan untuk memastikan perdamaian dan harmoni negara, hukum ini juga sangat penting dalam melindungi moralitas dan kesusilaan negara serta privasi individu di Brunei," tambahnya.

391