Jakarta, Gatra.com - Rencana aksi mogok kerja (off bid) driver Gojek batal digelar pada Senin (6/5) menyusul keputusan PT Gojek Indonesia memberlakukan tarif sesuai dengan peraturan Kemenhub.
Tarif minimum yang berlaku kembali normal seperti 1 Mei lalu.
Gojek mengirimkan notifikasi pemberlakuan tarif tersebut melalui pesan pada aplikasi mitra driver. Pesan yang dikirim sekitar pukul 00.00 WIB itu berisi:
"Rekan driver Jabodetabek, dalam 3 hari pertama pelaksanaan Uji Coba Pedoman Biaya Jasa Ojek Online berdasarkan PM 12, GOJEK menemukan penurunan permintaan (order) di Jabodetabek,” bunyi pesan itu.
Namun demikian, lanjut pesan tersebut, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan penyesuaian tarif uji coba layanan GO-RIDE.
“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya kolaborasi GOJEK dan Pemerintah untuk memberikan layanan terbaik. Tarif baru (sebelum potongan) yang berlaku mulai 6 Mei 2019 pukul 00.00 WIB adalah Rp. 10.000 (0-4km pertama), tarif dasar Rp. 2500/km (setelah 4km)," demikian pesan itu.
Pemberitahuan tersebut disambut positif oleh para driver.
Presidium Nasional Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda), Igun Wicaksono mengatakan menyusul adanya pembaruan tarif, rencana aksi mogok secara resmi dibatalkan.
"Pada senin 6 Mei 2019, jam 00.00 WIB akhirnya Gojek mengembalikan tarif seperti semula, sesuai Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019. Maka dengan ini Garda menyatakan bahwa aksi off bid secara resmi dibatalkan," ungkap Igun, yang juga Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Senin (6/5).
Ugun juga mengimbau kepada para driver untuk tetap kembali beraktifitas secara normal.