Home Ekonomi Tarif Gojek Turun, PPTJDI: Mulai Senin Mogok Kerja

Tarif Gojek Turun, PPTJDI: Mulai Senin Mogok Kerja

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru transportasi online. Tarif baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, dan mulai berlaku 1 Mei kemarin. Namun, pada Sabtu (4/5) lalu pihak Gojek menurunkan tarif di bawah yang telah ditetapkan Kemenhub.
 
Buntutnya, para dirver Gojek sepakat akan melakukan aksi mogok pada Senin (6/5) mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Mereka akan melakukan aksi mogok kerja atau dalam istilah "off bid". Para driver Gojek tidak menerima permintaan pekerjaan (order) pada jam tersebut.
 
Ketua Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono mengatakan, aksi yang dilakukan para driver ojek online sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak aplikator. Penurunan tarif tersebut dianggap sepihak, tanpa ada musyawarah dengan para driver.
 
"Benar, kami akan melakukan aksi off bid pada 6 Mei, setelah 4 mei kemarin Gojek menurunkan tarif di bawah standar pemerintah. Ini adalah bentuk protes driver Gojek," kata Igun saat dikonfirmasi Gatra.com, Minggu (5/5).
 
Menurut Igun, penurunan tarif secara sepihak yang dilakukan Gojek meresahkan para driver. Hal itu pun memicu gejolak di lapangan. 
 
Perlu diketahui, pada 1 Mei 2019 tarif minimum (0-4km) Gojek sebesar Rp10.000 dipotong 20% untuk biaya sewa aplikasi. Jadi driver menerima tarif minimum bersih sebesar Rp8.000. Namun, pada Sabtu, 4 Mei kemarin Gojek menurunkan tarif minimum menjadi Rp9.000, sehingga pendapatan minimum yang diterima driver adalah Rp7.200 untuk jarak 0-4 km. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Gojek terkait hal tersebut.
 
2569