Chicago, Gatra.com - Youtuber dan Musisi asal Amerika, Austin Jones dikenakan hukuman 10 tahun penjara. Jones dilaporkan telah meminta sejumlah anak di bawah umur untuk membuat video porno.
"Karena menarik perhatian beberapa gadis di bawah umur, yang beberapa di antaranya berumur 14 tahun untuk membuat video porno versi mereka sendiri," kata Departemen Kehakiman Amerika, dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip CBS pada Sabtu, (4/5).
Menurut Departemen Kehakiman, Jones mengaku bersalah atas video porno tersebut. Di tahun 2016 dan 2017 ia mengobrol dengan 6 gadis di bawah umur melalui jaringan Facebook. Dalam obrolan tersebut, Jones meminta gadis - gadis itu untuk membuat video porno kemudian dikirim untuk dirinya sendiri.
Dalam keterangan resmi yang diungkapkan Departemen Kehakiman, Jones mengaku telah meminta korban untuk mengirimkan video porno sebagai bukti bahwa mereka adalah penggemar terbesarnya. Kemudian dia juga mengatakan kepada beberapa korbannya bahwa video itu adalah bagian dari peluang untuk menjadi model. Selain itu, dia berjanji akan membantu mereka untuk mendapatkan followers di Instagram. Atas kasus ini, Jones dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun.
"Hukuman hari ini atas Austin Jones merupakan langkah besar menuju keadilan bagi para korban muda yang ia manipulasi dan eksploitasi," kata Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri, James Gibbons.
Sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum, dia sempat membuat video permintaan maaf dan membuat klarifikasi. "Tidak lebih dari video tarian seksual. Tidak ada telanjang, tidak ada kontak fisik," kata Jones dalam video itu.