Pontianak, Gatra.com - KPU Kota Pontianak menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2018 di tingkat Kota Pontianak, di Hotel Kapuas Palace, Jalan Budi Karya, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5).
Ketua KPU Pontianak Deni Nuliadi yang memimpin jalannya pleno menerangkan jika rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditargetkan dapat menyelesaikan 4 dari 6 Kecamatan di Pontianak dalam jangka waktu satu hari.
Deni menjelaskan dalam rapat pleno yang bisa menyampaikan pendapat atau memiliki hak bicara hanya para peserta, sedangkan para undangan hanya memantau atau menyaksikan.
"Mudah-mudahan bisa sampai jam 12-an dan itu saja baru satu kecamatan. Kita rencanakan menjelang magrib istirahat dan ibadah salawat tarawih pertama, bisa jadi malam tidak lanjut dan dilanjutkan besok pagi," tuturnya.
Deni juga menyatakan jika pihaknya akan melakukan rekap tetap sesuai tahapan, walaupun di bulan Ramadan.
Dia berharap proses penghitungan berjalan sesuai target waktu berjalan aman dan tertib, serta tidak ada lagi perbedaan data antara saksi, Bawaslu dan KPU, karena telah maksimal di kecamatan.
"Semoga bisa lancar karena proses rekap di kecamatan seluruh permintaan saksi dituruti dan diselesaikan ditingkat kecamatan, rekap DA1 jika ada perbedaan baru dilakukan pembetulan," katanya.
Komisioner Bawaslu Pontianak, Ridwan memastikan jika untuk rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kota Pontianak telah sesuai mekanisme.
"Saya kira kalau soal mekanisme, prosedur dan tata cara sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, karena ini rekapitulasi DA1 di tingkat kecamatan maka tadi yang membacakan adalah di tingkat kecamatan," ujarnya.
Bawaslu bahkan sudah mewanti-wanti ke KPU agar pembacaan DA1 untuk nanti DB di tingkat provinsi agar tidak keliru, dan sudah diantisipasi dengan baik.
Selain itu ia menyebutkan rekap di tingkat kecamatan sudah dilakukan perbaikan-perbaiakan, pelibatan Panwaslucam dan saksi sangat baik.
"Saya kira koreksi langsung dilaksanakan begitu rekap di tingkat kecamatan sehingga dari DAA1 ke DA1 sudah ditandatangani dan dikoreksi," katanya.