Lombok Barat, Gatra.com - Meski rapat pleno Pantia Pemungutan Kecamatan (PPK) sudah berakhir di Lombok Barat (Lobar), namun tidak berbanding lurus dengan hajatan bersama menciptakan pemilu yang aman dan bersih.
Sejumlah persoalan masih menyisakan kinerja KPU ataupun Bawaslu. Yakni mencuatnya dugaan kecurangan dan permainan saat proses pleno di tingkat PPK.
M Munib, Caleg nomor 1 PAN Dapil III (Gunungsari – Batulayar), Lobar mengungkapkan, hasil perolehan suaranya unggul berdasarkan rekap data C1. Namun pada proses pleno di kantor Camat, ia heran satu demi satu suaranya berkurang.
“Bahkan sampai 8 desa ada pengurangan suara saya dan ada yang ndak (tetap sesuai dengan C1). Tapi anehnya Caleg lain selalu bertambah suaranya,” kata Munib di Lombok Barat, Minggu (5/5).
Menurut dugaan awal Munib, pengurangan suaranya kemungkinan akibat salah tulis. Hanya saja setelah di cek data C1 di beberapa TPS di Meninting, data perolehan suara caleg nomor 2 hanya memperoleh 47 suara namun setelah dipleno naik menjadi 61.
“Dari sinilah muncul anggapan bahwa ada dugaan penggelembungan suara. Dugaan kecurangan yang semula hasil rekapan kami termasuk Parpol lain seperti PKS perolehan suara hasilnya saya memang unggul dengan 2411 suara selisih 79 dengan caleg nomor 2,” ujarnya.
Munib menambahkan, pada pleno tingkat PPK perolehan suaranya berubah. Suara yang diperolehnya sebanyak 2411 suara dan caleg nomor 2 mendapatkan 2.444.
“Tentu saja hasil pleno ini saya tolak, karena banyak kejanggalan tersebut. Hanya saja saya tak bisa berbuat banyak, karena caleg lawan justru lebih dulu mengurus saksi mandat partai untuk ikut pleno PPK. Kami tetap keberatan,” ujarnya.
Saksi mandat lainnya Gde Ahyar dari Partai Nasdem juga menyatakan tak terima dengan proses penghitungan suara karena diduga dipermainkan. Sehingga suara salah satu parpol mengalami peningkatan singifikan. Padahal pada rekapitulasi awal berdasarkan C1 perolehan suara parpol diurutan ke 9 sehingga berpotensi gagal mendapatkan kursi DPRD Lobar.
Namun pada pleno tingkat PPK, justru perolehan suara parpol ini melambung dan menyalip perolehan suara parpol diatasnya, sehingga sekarang caleg dari parpol tersebut berpeluang lolos untuk merebut kursi terakhir DPRD Lobar Dapil V (Kediri-Labuapi).
”Atas dugaan permainan ini, pihak saksi parpol pun akan menempuh jalur hukum dan melapor ke Bawaslu Lobar, ” ujarnya.
Ketua PPK Kediri Safitri menanggapi temuan saksi parpol tersebut menyatakan, mencuatnya protes saksi Nasdem berawal dari komplain di TPS 19 terkait suara. Secara prosedur tidak harus sampai membuka kotak suara, namun setelah dikoordonasi dengan Panwas untuk melihat C1 plano.
Menurut Safitri, kesalahan yang dimaksud mungkin ketika input dari C1 plano yang dikutip menjadi C1 kecil. Dalam input data ini menurut dia, kemungkinan ada kekeliruan namun sudah diperbaiki.
Menyinggung langkah hukum yang hendak diajukan Caleg maupun saksi mandat dari Parpol, Safitri sepenuhnya menyerahkan kepada yang bersangkutan selaku PPK dirinya siap mempertanggung jawabkan data hasil perolehan suara, yang sudah direkap di PPK. Baginya tak ada permainan, karena pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur.
Komisioner KPU Safturiadi menyebutkan, adanya persoalan dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan perlu dibuktikan. Lembaganya tetap mengacu pada data dan fakta.
“Jika hanya asumsi dan opini maka tidak bisa. KPU tetap mengacu hasil pleno, kami tetap bekerja sesuai prosedur,” terang Riadi.
Ditambahkan, munculnya persoalan seperti ini sebaiknya diselesaikan di tingkat PPK. Jika tak selesai juga, Caleg bisa melaporkan ke Bawaslu. Secara kelembagaan, pihaknya tetap mengacu pada hasil Pleno sebagai keputusan tertinggi.