Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional (Komnas) HAM menolak pidana berat masuk dalam RUU KUHP. Hal itu sama dengan mereduksi esensi dari pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengaku belum mendapatkan penjelasan soal pidana berat dalam RUU KUHP.
"Ada beberapa aspek, doktrin,bahkan norma dalam konteks pelanggaran HAM berat. Berlaku secara umum tidak ada dalam RUU KUHP," ungkap dia kepada Gatra.com, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/5).
Pengaturan pelanggaran HAM berat cukup pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Meski demikian Komnas HAM akan mendorong revisi UU tersebut.
Di sisi lain pemerintah harus memastikan semua norma di KUHP apapun bentuk pidananya harus sesuai aspek HAM serta sesuai dengan perkembangan demokrasi Indonesia.
Oleh karena itu, lanjut Chairul, RUU KUHP yang paling berperan penting adalah tim perumusnya dari pemerintah untuk membahasnya dengan DPR.
"Ini bukan UU biasa, karena itu draftnya buka saja. Karena banyak juga kok yang baik, malahan sudah ada 600-an pasal," pungkas dia.