Jakarta, Gatra.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada masa sidang kelima 2018-2019 yang akan berlangsung pada 8 Mei 2019.
Peneliti Institut for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati mengatakan dalam RUU KUHP masih banyak memiliki permasalahan yang belum terselesaikan. Aliansi mencatat ada 18 masalah yang belum terselesaikan dalam RUU tersebut.
"Pada 3 Desember 2018, pemerintah menunda pembahasan RUU KUHP hingga pemilu serentak selesai. Tidak ada pembahasan di DPR," kata Maidina di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/5).
Namun pada 15 Desember 2018, tim pemerintah yang diketuai oleh Muladi menyebut pembahasan RUU KUHP telah selesai 95%. Bahkan pasca pemilu serentak 2019, pemerintah dan DPR telah menyelesaikan 99% pembahasan dan siap disahkan.
"Berbagai klaim tersebut tidak sejalan dengan apa yang Aliansi Nasional Reformasi KUHP kawal selama ini," jelas Maidina.
Dalam rapat terbuka RUU KUHP pada 30 Mei 2018, pemerintah mempresentasikan pending issue dalam RKUHP hanya menjadi 9 poin. Padahal permasalahan RKUHP jauh melebihi jumlah itu.