Home Politik Rapat Pleno KPU Pamekasan Ricuh

Rapat Pleno KPU Pamekasan Ricuh

Pamekasan,Gatra.com- Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan diwarnai kericuhan lantaran Form DB 1 enggan ditandatangani oleh beberapa saksi partai poilitik. Rapat ini dimulai, Sabtu (4/5) malam.

Mulanya, KPU Pamekasan menyodorkan form DB1 ke beberapa saksi parpol untuk ditandatangani. Namun, di Daerah Pilih (Dapil) V yakni Kecamatan Larangan, Galis dan Pademawu, diketahui kemudian belum selesai rekapan. Sementara 13 Kecamatan lain di Pamekasan tidak bermasalah atau final.

Beberapa saksi yang menolak itu diantaranya berasal dari parpol PPP, PKB, PDIP, PBB, dan Golkar. Saksi PBB, Muzairi menjadi pelopor penolakan penandatanganan Form DB1 itu, lalu diikuti oleh saksi dari partai-partai tersebut. Berbagai alasan dan pertimbangan disampaikan.

"Atas nama partai politik untuk diamankan (form DB1). Kami tidak akan membawa lari. Untuk sementara kita selesaikan. Kita selesaikan. Kami tidak akan membawa lari dokumen ini. Kami mohon diri untuk diamankan," kata Muzairi lewat pengeras suara, sambil menunjukkan ketebalan form DB1 kepada forum rapat dan penyelenggara pemilu.

Saksi parpol yang menolak itu menjelaskan bahwa mereka bersedia tanda tangan dengan syarat, proses rekapitulasi benar-benar dinyatakan selesai, yakni menyelesaikan rekapitulasi Dapil V.

Di tengah para saksi parpol yang menolak, Komisioner KPU Pamekasan Syamsul Maarif bertindak hendak merebut form DB1 dari tangan Muzairi. Namun, sejumlah partai lain justru membela Muzairi. Kondisi kian tidak kondusif dan penuh dengan emosi. Adu pendapat antara kedua belah pihak dan aksi saling rebut form tidak terhindarkan.

Syamsul mengklaim ada sembilan parpol yang sudah menandatangani. Artinya Dapil V yang dicatat saksi parpol belum direkap, dinilai KPU sudah tidak bermasalah. Padahal rapat pleno lanjutan di hari sebelumnya, KPU menunda untuk dilanjutkan pada Sabtu (4/5) pukul 09.00 WIB siang. "Berarti selebihnya tidak bertandatangan. Dan itu ilegal," tegas Syamsul.

Sebagai jalan tengah, form DB1 tersebut kemudian diserahkan ke pihak keamanan dalam hal ini Kepala Bagian Operasional Polres Pamekasan Kompol Sarpan. Tujuannya agar tidak ada pihak yang mengganggunya termasuk KPU. Penyampaiannya form DB1 itu bisa diambil hingga ada kepastian antara saksi parpol dan KPU.

 

Reporter: Muhammad Rizky

Editor: Bernadetta Febriana