Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian RI untuk menindak para importir nakal. Hasilnya, sebanyak 56 importir ke dalam daftar hitam (black list). Jumlah tersebut terdiri dari 15 importir pada tahun 2018, dan 41 importir pada tahun 2019.
"Kalau melanggar, komitmen saya cabut juga. Semua yang mempermainkan harga di pertanian saya pastikan black list. Pak Satgas tidak ada kompromi, sudah ada lebih 400 mafia pangan," ungkap Menteri Pertanian Amran Sulaiman di sela-sela Operasi Pasar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta pada Minggu (5/5).
Ia juga menegaskan, untuk wilayah pertanian jika ada importir nakal dan konsekuensinya pencabutan izin importir, maka itu berlaku selamanya. "Kalau kami tahu mereka buat baru, kami tutup lagi," tegas Amran.
Baca Juga: Stabilkan Harga, Kementan Banjiri Pasar Dengan Bawang Putih Impor
Saat operasi pasar itu, Amran akan menindak para importir apabila menjual bawang putih di atas Rp30 ribu/kg di tingkat konsumen. Angka tersebut adalah batas atas yang ditetapkannya mulai hari ini, Minggu (5/5). Sebab, belakangan ini harga bawang putih sangat tinggi.
Mentan berharap agar harga komoditas bawang putih stabil, sehingga menguntungkan petani, konsumen, dan pengusaha. Ia memastikan harga bawang putih di tingkat konsumen maksimal Rp30 ribu/kg mulai hari ini.