Banda Aceh, Gatra.com - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh melepasliarkan ratusan ribu ekor baby lobster di kawasan perairan laut Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, Sabtu malam (4/5/).
Kepala BKIPM Aceh, Diky Agung Setiawan mengatakan, baby lobster yang dilepasliarkan di kawasan perairan laut Simeulue sebanyak 101.600 ekor yang berasal dari Tembilahan, Riau.
“Baby Lobster yang dilepas ini merupakan hasil pencegahan pihak Karantina Ikan dan Bea Cukai Tembilahan, pada Jumat (3/5),” kata Diky di Banda Aceh, Ahad (5/5).
Dikatakannya, melepasliarkan lobster ini atas arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. “Hasil tangkapan dan sitaan ini pun dilepasliarkan di Simeulu,” jelas Diky.
Ia juga menyebutkan, jumlah baby lobster yang ditangkap beberapa waktu lalu sebenarnya sebanyak 101.800 ekor. Namun, karena untuk kepentingan barang bukti, sebanyak 200 ekor baby lobster diambil sementara sisanya yakni 101.600 ekor dikirimkan ke Simeulue untuk dilepasliarkan.
“Kerugian negara yang dapat diselamatkan dari upaya penyelundupan ratusan ribu baby lobster itu adalah sekitar Rp15,27 miliar,” sebut dia.
Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Simeulue beserta masyarakat sangat berterima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) khususnya BKIPM Aceh yang melepasliarkan baby lobster ini.