Jakarta, Gatra.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) membuka peluang bagi rumah sakit yang belum terakreditasi untuk bisa bermitra dengan BPJS Kesehatan. Syaratnya, rumah sakit tersebut mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kesehatan, Nila Moeloek.
“Karena dia mendapat rekomendasi dari Menkes, maka dia bisa kerja sama dengan kita. Saya (BPJS Kesehatan) menunggu sampai 30 Juni,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, Sabtu (5/5).
Baca Juga: Rumah Sakit yang Belum Akreditasi, Setelah Juni, Tak Akan Bisa Layani Pasien BPJS
Saat ini, memang BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi rumah sakit yang belum terakreditasi untuk bermitra. Namun, jika akreditasi tidak dilakukan sampai 30 Juni 2019, maka kemitraan akan diputus.
Aturan tersebut juga berlaku untuk rumah sakit yang telah terakreditasi. Ketika masa akreditasinya habis dan tidak segera diperpanjang, maka BPJS Kesehatan akan memutus kemitraannya.
“Kan sudah dikasih waktu, mundur-mundur terus tuh sampai dengan 30 Juni. Padahal sebenarnya pemerintah sudah mengingatkan sejak lama 1 Januari 2019 harus sudah beres. Nah ini dimunduri 6 bulan,” jelas Budi.
Baca Juga: Siapa Bilang Urus Akreditasi RS Rumit? RS di Papua Saja Bisa Memperolehnya
Menurutnya, kewajiban akreditasi bukanlah hal yang baru. Ini telah diatur dalam Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 yang mengatur tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian, Permenkes No. 99 Tahun 2016 juga cukup menjelaskan tentang akreditasi rumah sakit.
“Habis itu banyak lagi peringatan peringatan, ada surat edaran, yang semuanya itu mengingatkan bahwa rumah sakit hendaknya harus berakreditasi paling lambat 1 Januari 2019. Jadi sudah lama sekali itu,” tutur Budi.