Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja Anggota DPR RI, M Nasir, di gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (4/5). Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang membelit Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, menyampaikan, penggeledahan tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 sampai ?13.00 WIB. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri informasi terkait kasus gratifikasi.
"KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP [Bowo Sidik Pangarso]," kata Febri.
KPK menduga pemberian uang atau grarifikasi kepada Bowo Sidik Pangarso itu terkait pengurusan DAK. Namun dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK tidak melakukan penyitaan karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara.
"Sedangkan rencana pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui sumber dana gratifikasi tersebut akan kami dalami lebih lanjut pada rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi mulai pada bulan Mei ini," ujar Febri.
Saat ini, lanjut Febri, KPK telah mengidentifikasi setidaknya ada 3 sumber dana gratifikasi yang diterima tersangka Bowo. "Namun karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan, maka informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan," ujarnya.
KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP); Indung (IND) dari PT Inersia, dan Asty Winasti (AWI) selaku Marketing Manager PT Humpuss Transfortasi Kimia sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI sejumlah Rp89,4 juta pada sore hari di kantor PT HTK. Dari tangan IND, tim mengamankan uang yang disimpan di amplop cokelat," kata Basaria.
Uang sejumlah itu merupakan penyerahan ketujuh. Selain itu, Bowo juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak lain. KPK sedang mengembangkan siapa saja yang memberikan uang kepada Bowo.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta sejak Rabu hingga Kamis dinihari (27-28/3). Tim Satgas KPK menangkap 8 orang di antaranya Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota DPR RI 2014-2019 dan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.
Kemudian, Selo selaku Head Legal PT Humpuss? Transportasi Kimia, Indung dari PT Inersia, Manto selaku Bagian Keuangan PT Inersia, Siesa Darubinta dari swasta serta dua orang sopir.
KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Asty Winasti disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.