Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat; Sudarman, dan kuasa hukum Sudarman, Jhonson Siburian, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan vonis perkara penipuan.
"Tersangka SDM [Sudarman] ditahan di Rutan KPK C1. JHS [Jhonson Siburian] di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Sabtu malam (4/5).
Sedangkan hakim PN Balikpapan, Kayat (KYT) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berlokasi di K4. Mereka langsung ditahan usai menjanali pemeriksaan intensif di kator KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan ketiga orang di atas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (3/5) di Balikpapan. Mereka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni Rosa Isabela selaku Staf Jhonson Siburian dan Fahruz Azmi selaku Panitera Muda Pidana.
OTT berawal ketika Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mendapat informasi dari masyarakat akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Penyerahan uang suap itu agar Sudarman divonis bebas dalam perkara penipuan berupa pemalsuan surat.
Sudarman dan Jhonson Siburian diduga menyuap Kayat sejumlah Rp100 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari fee yang diminta Kayat sejumlah Rp500 juta. Uang diberikan setelah Sudarman divonis bebas oleh PN Balikpapan setelah yang bersangkutan menyanggupi permintaan Kayat.
Suap tersebut berawal ketika perkara penipuan yakni pemalsuan surat yang membelit terdakwa Sudarman disidangkan di PN Balikpapan. Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian menawarkan bantuan jika ingin Sudarman divonis bebas dengan syarat memberikan uang Rp500 juta.
Sudarman kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan uang akan diberikan jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.? Bahkan untuk meyakinkan Kayat, Sudarman sempat menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanah tersebut. Kayat menolak dan meminta fee tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai.
Persidangan kasus penipuan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya jaksa penuntut umum menuntut Sudarman divonis 5 tahun penjara pada Desember 2018. Beberapa hari kemudian, majelis hakim menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima dan memvonis bebas Sudarman.
Sebulan setelah pembacaan vonis, atau Januari 2019, Kayat menagih kepada Sudarman melalui Jhonson Siburian. Kayat bertemu Jhonson di Pengadilan Negeri Balikpapan dan menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo. Dia menagih dengan mengatakan, "oleh-olehnya mana?"
Pascapertemuan tersebut, Sudarman pada 3 Mei 2019 yang sudah menerima uang muka dari pembeli tanahnya, mengambil uang sejumlah Rp250 juta di salah satu bank di Balikpapan. Dari jumlah itu, Rp200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan ke dalam tasnya.
Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson Siburian dan Rosa Isabela untuk diberikan kepada Kayat. Uang tersebut diserahkan di salah satu restoran atau rumah makan Padang.
Selanjutnya, Jhonson Siburian dan Rosa menyerahkan uang tersebut kepada Kayat pada Jumat (3/5). Sedangkan Rp100 juta lainnya disimpan di kantor Jhonson hingga akhirnya kasus ini berhasil dibongkar setelah KPK melakukan OTT.
KPK menyangka Kayat sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Jhonson Siburian dan Sudarman selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU? Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK menyampaikan terima kasih kepada pelapor ytang telah memberikan informasi yang valid tentang dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujar Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK.