Home Politik KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap Vonis Bebas Penipuan

KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap Vonis Bebas Penipuan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat; Sudarman dari swasta, Jhonson Siburian selaku kuasa hukum Sudarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara atau putusan penipuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka," kata Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu petang (4/5).

KPK meningkatkan status Kayat (KYT), Sudarman (SDM), dan Jhonson Siburian (JHS) setelah melakukan pemeriksaan intensif pascamelakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mereka bersama 2 orang lainnya yakni Rosa Isabela selaku Staf Jhonson Siburian dan Fahruz Azmi selaku Panitera Muda Pidana.

OTT berawal ketika Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mendapat informasi dari masyarakat akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian kepada Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Penyerahan uang suap itu agar Sudarman divonis bebas dalam perkara penipuan berupa pemalsuan surat.

OTT tersebut dilakukan setelah sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat (3/5), Rosa Isabela menghampiri mobil Kayat yang diparkir di depan Pengadilan Negeri Balikpapan. Dia membawa kantong kresek hitam dua lapis berisi uang Rp100 juta.

Rosa akan menyimpan uang tersebut dalam mobil. Namun mobil tersebut dalam kondisi dikunci sehingga dia menghubungi Kayat agar membuka kunci pintu mobil. Kayat membukanya menggunakan remote control.

Setelah terbuka, Jhonson Siburian mendatangi Rosa dan meletakkan uang tersebut di dalam mobil. Dia kemudian menggunakan satu kantong kresik untuk membawa botol minuman bekas dari dalam mobil agar dikira tidak meletakkan apapun di dalam mobil. Mereka kemudian pergi.

Setelah itu, Kayat datang ke mobilnya. Tim Satgas KPK langsung menangkap Kayat dan mengamankan bukti uang Rp100 juta dalam tas kresek hitam serta uang Rp28,5 juta yang ada dalam tasnya. Tim juga menangkap Jhonson Siburian dan Rosa yang masih berada di PN Balikpapan.

"Tiga orang tersebut kemudian dibawa ke kantor Polda Kaltim. Kemudian tim membawa JHS [Jhonson Siburian] ke kantornya di daerah Jl. Syarifudin Yoes dan mengamankan uang Rp99 juta yang diduga pemerian SDM [Sudarman] untuk mengurus perkara," katanya.

Setelah itu, Tim Satgas KPK menangkap Sudarman di rumahnya yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan sekitar pukul 19.00 WITA. Selanjutnya, tim juga menangkap Fahrul di rumahnya, Jalan MT Haryono. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi.

Suap tersebut berawal ketika perkara penipuan yakni pemalsuan surat terdakwa Sudarman disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian menawarkan bantuan jika ingin Sudarman divonis bebas dengan syarat memberikan uang Rp500 juta.

Sudarman kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan uang akan diberikan jika tanahnya di Balikpapan laku terjual. Bahkan untuk meyakinkan Kayat, Sudarman sempat menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanah tersebut. Kayat menolak dan meminta fee tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai.

Persidangan kasus penipuan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya jaksa penuntut umum menuntut Sudarman divonis 5 tahun penjara pada Desember 2018. Beberapa hari kemudian, majelis hakim menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima dan memvonis bebas Sudarman.

Sebulan setelah pembacaan vonis, atau Januari 2019, Kayat menagih kepada Sudarman melalui Jhonson Siburian. Kayat bertemu Jhonson di Pengadilan Negeri Balikpapan dan menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo. Dia menagih dengan mengatakan, "oleh-olehnya mana?"

Pascapertemuan tersebut, Sudarman pada 3 Mei 2019 yang sudah menerima uang muka dari pembeli tanahnya, mengambil uang sejumlah Rp250 juta di salah satu bank di Balikpapan. Dari jumlah itu, Rp200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan ke dalam tasnya.

"Kemudian menyerahkan uang Rp200 juta kepada JHS [Jhonson Siburian] dan RIS [Rosa Isabela] untuk diberikan kepada KYT [Kayat] di sebuah restoran Padang," katanya.

Selanjutnya, Jhonson Siburian dan Rosa menyerahkan uang tersebut kepada Kayat pada Jumat (3/5). Sedangkan Rp100 juta lainnya disimpan di kantor Jhonson hingga akhirnya kasus ini berhasil dibongkar setelah KPK melakukan OTT.

KPK menyangka Kayat sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Jhonson Siburian dan Sudarman selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK menyampaikan terima kasih kepada pelapor ytang telah memberikan informasi yang valid tentang dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujarnya.