Home Politik Pemalsuan SK Menhut, Mantan Bupati Siak Tersangka

Pemalsuan SK Menhut, Mantan Bupati Siak Tersangka

Pekanbaru, Gatra.com - Mantan Bupati Siak Arwin AS ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara pemberian izin diduga dengan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Itu diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikirim Polda Riau ke Kejati.

"Kita sudah terima SPDP dari Polda Riau, tertulis atas nama Arwin AS dan kawan-kawan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada Gatra.com, Sabtu (4/5).

Arwin merupakan Bupati Siak dua periode 2001 hingga 2011. Meski SPDP telah diterima jaksa sejak lama, namun berkas penyidikannya tak kunjung dikirim Ditreskrimum Polda Riau. 

"Padahal dua nama tersangka lain yaitu Suratno Konadi dan Teten Efendi sudah masuk dalam proses sidang," kata Muspidauan.

Suratno merupakan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan Teten adalah Mantan Kadis Kehutanan Pemkab Siak. Mereka diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan SK Menhut itu. 

Hingga pekan ini Teten dan Surato sudah memasuki sidang ketiga. Sementara SPDP Arwin tidak kunjung diproses.

Muspidauan menegaskan, pihaknya menunggu berkas perkara tersangka dari Polda Riau, untuk di teliti lebih lanjut.

Terungkapnya Arwin AS telah berstatus tersangka berawal saat dia menjadi saksi dalam pekara tersebut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5). 

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, menyebut Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

Sidang itu sendiri sempat diwarnai debat antara kuasa hukum terdakwa saat JPU menyebut Arwin AS sebagai tersangka. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto hingga kini belum memberikan keterangan terkait status Arwin sebagai tersangka.

Perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Diktum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya. 

Namun, PT DSI tidak memanfaatkan. Bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare.

Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun. 

Selain itu dalam penanganan kasus tersebut, Polda Riau sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Suratno Konadi atas tindak pidana dugaan membuat surat palsu.

Surat penetapan DPO Polda Riau bernomor DPO/12/III/2019/reskrimum itu nongol setelah Suratno Konadi mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali sejak ditetapkan tersangka.

 

1596